Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat jumpa pers, Kamis (15/7/2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Polres Kutai
Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dua pelaku itu adalah Riadianto (41) Warga
Kecamatan Muara Kaman yang ditangkap di simpang Kitadin
Tenggarong Seberang dan Nano Sofiana (34) Warga Panajam Paser Utara (PPU) yang
diringkus di Tenggarong, pada 7 Juli 2021.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih
Wientama, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada 6 Juli 2021, sepeda
motor milik Fivi Aprilia sekira pukul
06.00 wita, hilang saat di Kelurahan Mangkurawang, lalu korban melaporkan
peristiwa itu ke Polres Kukar.
"Atas laporan tersebut, team Aligator
Polres Kukar menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mangkurawang, saat itu
petugas langsung melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dan
informasi (pulbaket).” kata Arwin Amrih
Wientama kepada media, di Polres Kukar, Kamis (15/7/2021).
Sehari kemudian, pada 7 Juli 2021 sekitar
pukul 13.00 wita, petugas mendapat informasi dari anggota unit Reskrim Polsek
Tenggarong Seberang bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri persis dengan
sepeda motor yang di informasikan hilang.
"Sepeda tersebut terlihat di daerah di
simpang kitadin Tenggarong Seberang" jelasnya.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan
penyelidikan di daerah simpang Kitadin RT.30 Tenggarong Seberang. Sekira pukul
15.00 wita didapati sepeda motor yang dimaksud kemudian dilakukan pengecekan serta
mengamankan pengendaranya.
"Ternyata benar motor tersebut merupakan
sepeda motor yang hilang, petugas langsung mengintrogasi pengendara
tersebut" ucapnya.
Dari hasil introgasi bahwa, pengendara
tersebut mengakui motor tersebut adalah hasil curian dan juga mengakui telah
melakukan pencurian sebanyak 7 kali bersama temannya Nano Sofiana.
Setelah menangkap tersangka Riadianto, petugas
kemudian memburu tersangka satunya yakni Nano Sofiana, yang berhasil dibekuk di
kota Tenggarong.
Tersangka dan barang bukti diamankan di
Polres Kukar, adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 5 unit sepeda motor
terdiri dari 1 motor Mio J, 1 motor Mio, 1 Motor Jupiter Z, 1 motor Vega ZR, 1
motor Satria F, beserta alat alat yang dipakai untuk melakukan pencurian,
seperti obeng dan kunci kunci bengkel.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu
dengan menggunakan Kunci T, Pelaku merusak kontak sepeda motor korban yang di
incarnya, untuk sepeda motor yang tidak mengunci stang pelaku membongkar kontak
sepeda menggunakan obeng" tuturnya
Sementara Pasal yang dikenakan yaitu Pasal
363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*riz)